Senin, 18 Mei 2009

Mekanisme Penyusunan APBD 2009

I. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Permendagri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009

II. TAHAPAN RANCANGAN APBD
1. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
a. Merupakan penjabaran RPJMD dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada RKP (Rencana Kerja Pemerintah).
b. Diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.
c. Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
2. Penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)
a. Berdasarkan RKPD dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Permendagri Nomor 32 Tahun 2008).
b. Disusun oleh Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah.
c. Rancangan KUA dan PPAS yang telah disusun, disampaikan Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah paling lambat minggu pertama bulan Juni.
d. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
e. KUA dan PPAS disepakati oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan paling lambat akhir bulan Juli.
3. Penyusunan Surat Edaran Kepala Daerah
a. Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
b. Rancangan Surat Edaran disiapkan oleh TAPD mencakup :
- Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait
- Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD



- Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
- Dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga
- Diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan

4. Penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran)
a. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah.
b. Disusun oleh kepala SKPD.
c. Ada 2 (Dua) Jenis RKA :
1. Belanja Pegawai, Barang Dan Jasa, dan Modal yang dianggarkan dalam RKA-SKPD pada masing-masing SKPD.
2. RKA-PPKD dibuat SKPKD berisi :
- Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah.
- Belanja bunga, belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
- Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

5. Penyiapan Raperda APBD
a. RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
b. Apabila dalam hasil pembahasan RKA-SKPD oleh TAPD terdapat ketidaksesuaikan dengan :
- KUA, PPAS, Prakiraan maju pada RKA-SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan Dokumen perencanaan lainnya.
- Kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar satuan harga.
- Kelengkapan instrumen pengukuran kinerja, yang meliputi capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, & standar pelayanan minimal.
- Proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.
- Sinkronisasi progam dan kegiatan antar RKA-SKPD.
maka Kepala SKPD harus menyempurnakan
c. Hasil RKA-SKPD yang telah disempurnakan disampaikan kepada PPKD (Pajabat Pengelolaan Keuangan Daerah) dan sebagai bahan :
- Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
- Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
d. Rancangan Perda tentang APBD yang disusun PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah.
e. Rancangan Perda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
f. Penyebarluasan RAPBD dilaksanakan oleh sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.

III. TAHAPAN PENETAPAN APBD
1. Penyampaikan dan Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD
a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda APBD beserta lampiran dan disertai nota keuangan kepada DPRD paling lambat minggu pertama pada bulan Oktober.
b. Pembahasan Rancangan Perda ditekankan pada kesesuaian Rancangan APBD dengan KUA dan PPAS.
c. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
d. Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya.
e. Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan seperti tersebut diatas (d) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari.
f. Rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud pada (e) disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
g. Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada (f) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
h. Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada (g) yang dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :
- ringkasan APBD
- ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
- rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan,kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan
- rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan
- rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
- daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan
- daftar piutang daerah
- daftar penyertaan modal (investasi) daerah
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
- daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain
- daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini.
- daftar dana cadangan daerah.
- daftar pinjaman daerah.
i. Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada (g) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
j. Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri/gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana pada (i) kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.

2. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
a. Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
b. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada (a) dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
c. Apabila gubernur menetapkan pernyataan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.

3. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
a. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
b. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada (a) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
c. Kepala Daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD & peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Mendagri bagi propinsi & gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
d. Untuk memenuhi asas transparasi, kepala daerah wajib menginformasikan subtansi pada APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.


IV. TAHAPAN PELAKSANAAN APBD
1. Berdasarkan asas umum pelaksanaan APBD.
2. Penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.
a. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.
b. Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada (a).
c. TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima betas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
d. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada (c), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.
e. DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada (d) disampaikankepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.
f. DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada (e) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

1 komentar:

Antomengatakan...

Terimakasih, ini sangat bermanfaat untuk saya. Kalo bisa minta dong mekanisme penyusunan APBD yang lengkap. Soalnya saya sedang buat skripsi yang berkaitan dengan itu, Mohon bantuannya, Assalamualaikum..........

yessa_neVerdie@yahoo.com

 
© free template by Blogspot tutorial